Legislator Kotim Dukung Kebijakan Pencabutan Izin Perusahaan, Untuk Kesejahteraan Masyarakat

Sel, 11 Januari 2022 | 406 Views

SAMPIT – Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun mendukung adanya pencabutan izin perusahan perkebunan, kehutanan dan pertambangan oleh pemerintah pusat.

Seperti yang diketahui, kebijakan pencabutan izin tersebut dibacakan langsung oleh Presiden Joko Widodo yang merupakan bentuk ketegasan dari pemerintah pusat terhadap investasi yang melalaikan tugas dan kewajibannya. 

“Karena itu kami dukung kebijakan Jokowi dan semoga kebijakan ini bisa menguntungkan dan mensejahterakan masyarakat Kotim pada khususnya,” kata Rimbun di Sampit, Selasa (11/1) .

Politisi PDI Perjuangan ini berharap kebijakan tersebut bisa dimanfaatkan pemerintah daerah untuk mensejahterakan masyarakat dengan berbagai program yang mana dari lahan yang sudah dicabut tersebut.

“Namun tentunya pemerintah daerah harus segera memperjelas dan mempertajam ke pemerintah pusat untuk status lahan yang sudah cabut perizinannya, baik itu pertambangan maupun perkebunan,” ungkapnya.

Rimbun menyebut sejumlah perkebunan yang dari data itu masuk dalam areal Kotim yakni PT Sukajadi Sawit Mekar (SSM), Uni Primacom,  PT NSP I dan PT NSP II, Bisma Darma Kecana, Kridatama Lancar, Teguh Sampurna sementara itu sektor pertambangan yakni PT Feron Tambang Kalimantan. Sedangkan untuk konsesi HPH yakni Inhutani Santilik II.

“Saya sepakatnya momentum pencabutan izin ini nantinya bisa dikelola masyarakat yang mana nantinya bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat sekitar perkebunan. Misalnya disitu ada totalnya 2.000 KK dengan luasan lahan 5.000 hektare maka bisa dibagikan ke masyarakat per KK bisa 2-3 hektare,” kata dia.

Sejauh ini pihaknya juga tengah menunggu tindakan hukum pasca terbitnya SK pencabutan oleh Presiden tersebut. Dia berharap pemerintah daerah proaktif untuk berkonsultasikan SK itu ke KLHK  agar bisa ditindaklanjuti daerah. Supaya jelas dan cepat ditindaklanjuti di daerah ini.(Fit).

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *