Legislator Gerindra Akan Pertanyakan Bupati Jika Tidak Berikan Sanksi Terhadap Pejabat Assisten I Pemkab Kotim

Sen, 18 April 2022 | 402 Views

Sampit – Legislator Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kotim, Juliansyah T, S sos akan mempertanyakan jika Bupati Kabupaten Kotawatingin Timur, H. Halikinoor tidak memberikan sanksi tegas kepada pejabat Asisten I Pemkab Kotim yang telah dinilai merendahkan dan melecehkan lembaga legislatif DPRD Kotim.

“Tadi sudah sama-sama kita dengarkan rekomendasi yang telah dikeluarkan DPRD kepada Bupati Kotim untuk memberikan sanksi tegas kepada pejabat Asisten I, jika tidak ditindaklanjuti oleh sodara Bupati maka nanti kami Fraksi Gerindra akan mempertanyakan hal itu lagi,” kata Juliansyah, ditemui awak media ruang kerjanya usai rapat Paripurna DPRD di Sampit, Senin (18/4).

Juliansyah yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur ini juga berharap seluruh permintaan dari semua fraksi partai politik yang telah disampaikan dalam rapat paripurna itu dapat menjadi catatan Bupati Kotawaringin Timur bahwasannya aturan harus tetap ditegakan.

“Dalam hal ini saya mewakili Komisi II DPRD Kotim bisa dikatakan cukup puas dengan hasil rapat paripurna, yang pertama sodara diana sudah mengakui bahwa video yang beredar itu bukan dipotong-potong dan memang dirinya yang berbicara saat itu, kemudian yang bersangkutan juga sudah meminta maaf,” ungkap Juliansyah.

Ia juga menyarakan untuk menjaga hubungan yang harmonis antara Eksekutif dan Legislatif sebaiknya Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur, Halikinoor segera menindaklanjuti surat rekomendasi DPRD yang telah dikeluarkan melalui keputusan rapat paripurna hari ini.

“Ya itu harus segera ditindaklanjuti oleh bapak Bupati kita, agar untuk menjaga hubungan yang sudah harmonis ini antara eksekutif dan legislatif, ibarat kata DPRD dan Pemkab adalah suami istri jadi tidak boleh bercerai berai,” ungkap Juliansyah.

Ia juga berharap dikemudian hari kejadian serupa tidak terulang kembali karena bagaimanapun juga lembaga legisaltif DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur mempunyai aturan dan kewenangan prerogratif yang juga telah diatur dalam undang-udang.(Fit).

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *