Legislator Dorong Pemkab Kotim Buat Aturan Terkait Pohon Yang Ganggu Jalur Listrik

Sab, 18 Maret 2023 | 311 Views

SAMPIT – Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Khozaini S,Kom mendorong agar Pemerintah daerah setempat menggandeng Bapemperda DPRD untuk menyusun aturan tentang normalisasi jalur listrik yang berdekatan dengan pemukiman masyarakat agar tidak mengganggu jaringan dan berdampak berbahaya bagi masyarakat.

Menurutnya Rancangan peraturan daerah ini perlu agar jalur-jalur listrik terutama kabel-kabel induk yang masuk melintasi tanah-tanah berdekatan dengan lahan masyarakat bisa mendapatkan izin sehingga pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) tidak kesulitan mendapatkan izin dari pemilik.

“Kita contohi saja misalnya ada pepohonan di lahan masyarakat atau didepan dan belakang rumah milik masyarakat, disitu ada kabel induk yang harusnya steril, namun ketika ingin di tebang pihak PLN kesulitan karena tidak di izinkan menebang, padahal itu sangat berbahaya karena arus tegangan tinggi,” ungkapnya Sabtu (18/3/2023).

Selaku anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Khozaini juga berencana akan segera mengusulkan pembentukan Ranperda ini lembaga legislatif, dengan menyusun program-program yang ada tersebut untuk ditindaklanjuti dan bersinergi dengan pemerintah daerah setempat.

“Memang ini baru rencana, nantinya akan kita ajukan, baik itu melalui Bapemperda ataupun nantinya akan menjadi Raperda inisiatif dewan atau Pemkab Kotim, intinya kita bersinergi supaya hal ini nantinya tidak menjadi hal yang berbahaya bagi masyarakat, karena kita tahu bahwa listrik ini rentan sekali menyebabkan kebakaran dari korsleting kalau alurnya terganggu,” timpalnya.

Disisi lain dia juga menjelaskan, secara teknis rencana penyusunan Perda itu sendiri akan memerlukan kajian khusus, mengingat Kotim ini merupakan daerah yang juga bernaung terhadap hukum adat, dan termasuk sampai kepada teknis penyelenggaraannya ketika nantinya sudah menjadi produk hukum.

“Artinya harus benar-benar sesuai dengan aturan yang layak guna, sehingga masyarakat juga bisa menerapkan aturan tersebut, jadi tidak hanya untuk kepentingan listrik saja, ada nantinya batasan-batasannya, namun itu sifatnya teknis sehingga perlu kajian,” tutupnya.

(Fit)

 

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *