Komisi IV DPRD Kotim Tindak Lanjuti Hasil Temuan Jalan Umum Digunakan PBS

Sel, 29 Maret 2022 | 495 Views

Sampit – Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dalam waktu dekat akan segera bertolak ke Jakarta untuk berkoodinasi dengan Pemerintah Pusat terkait hasil temuan terhadap jalan yang berstatus aset daerah digunakan pihak perusahaan besar swasta (PBS) untuk mengangkut hasil kebun kelapa sawit.

“Kalau itu memang sudah kami agendakan dalam waktu dekat ini hasil temuan sidak beberapa waktu lalu akan kami tindak lanjuti sampai kepada pemerintah pusat,” kata, Ketua Komisi IV DPRD Kotim, M. Kurniawan Anwar di Sampit, Selasa (29/3).

Kurniawan menegaskan, penggunaan jalan umum oleh pihak perusahaan perkebunan atau pertambangan yang berstatus aset daerah seyogyanya harus memiliki izin pinjam pakai yang diterbitkan oleh Bupati di mana dalam perizinan juga telah ada ketentuan dan peraturan yang harus dipatuhi oleh penerima izin.

“Sudah seharusnya memiliki izin pinjam pakai, yang memiliki izin saja harus patuh terhadap peraturan dan ketentuan apa lagi yang tidak memiliki izin, nah ini yang parah,” jelas Kurniawan.

Politisi PAN ini membeberkan sedikitnya diketahui sudah ada dua PBS yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit telah lama menggunakan jalan yang berstatus aset daerah milik pemerintah daerah yang rencana akan segera ditindaklanjuti oleh pihaknya.

Kurniawan beberapa waktu lalu berkunjung bersama rekan-rekannya Komisi IV yaitu Wakil Ketua Komisi IV Bima Santoso, Sekretaris Komisi IV Abdul Kadir, serta anggota Komisi IV Handoyo J Wibowo, Modika Latifah Munawarah, Bunyamin, Paisal Darmasing, Rusmawati dan Khozaini.

Dua lokasi perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mereka datangi tersebut yaitu PT Sinar Jaya Inti Mulia (SJIM) di Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Baamang dan Bumitama Gunajaya Agro (BGA) Group di Kecamatan Cempaga Hulu.

Kurniawan menambahkan, setidaknya ada dua aturan yang menegaskan bahwa perusahaan harus memiliki jalan khusus sendiri demi kelancaran aktivitas perusahaan, sehingga tidak mengganggu jalan umum yang digunakan masyarakat.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan dan Perda Kotim No 8 Tahun 2013.

“Dalam aturan itu juga tertuang sanksi berupa denda dan pidana bagi pihak perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan, kita lihat nantilah bagaimana tindaklanjutnya yang jelas dalam waktu dekat ini kami Komisi IV akan segera bertolak ke jakarta untuk berkoodinasi dengan pemerintah pusat,” Demikian Kurniawan.(Fit).

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *