Komisi III DPRD Kotim Terima Aspirasi Guru PAUD

Kam, 13 Januari 2022 | 467 Views

SAMPIT – Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, menerima kunjungan sejumlah perwakilan guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang mengeluhkan soal minimnya insentif diterima tenaga pendidik setiap bulan.

Kedatangan sejumlah perwakilan guru PAUD tersebut untuk menyampaikan aspirasi peningkatan kesejahteraan mereka, Dan berharap DPRD dapat memperjuangkan nasib mereka.

“Pada Selasa (11/1) kemarin kami terima dengan baik kunjungan mereka ke Komisi III, para guru PAUD yang terhimpun dalam Himpaudi bermaksud menyampaikan aspirasi mengenai kecilnya insentif yang diterima setiap bulannya yakni Rp200.000,” kata Ketua Komisi III DPRD Kotim H.Sanidin S.Ag di Sampit, Kamis (13/1).

Sanidin menuturkan, sejumlah lembaga PAUD di daerah ini dikelola oleh yayasan, dan kemampuan memberikan insentif kepada guru dirasakan masih sangat terbatas sedangkan insentif yang bersumber dari APBD juga sangat minim per bulannya rata-rata tidak dapat memenuhi kebutuhan mereka para guru.

“Walau penghasilan yang sangat minim, namun tidak menyurutkan niat para guru untuk mengajar, saat ini banyak guru PAUD yang bertahan karena merasa memiliki tanggung jawab moral terhadap anak-anak di Bumi Hambaring Hurung,” jelas Sanidin.

Selain insentif, lanjut Sanidin, aspirasi lainnya juga turut disampaikan para guru terkait dengan pembangunan sarana fisik yang juga masih sangat terbatas karena selama ini hanya mengandalkan dana dari yayasan dan sumbangan orang tua murid.

“Karena itu kami di Komisi III akan terus berupaya mendorong pemerintah kabupaten untuk mengabulkan aspirasi para guru PAUD melalui pos anggaran pendidikan nantinya pada pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022,” kata Sanidin.

Politisi Partai Gerindra ini juga menyampaikan para guru PAUD juga meminta pemerintah Kabupaten Kotim untuk dapat mempermudah izin operasional PAUD kerena salah satu syarat harus ada izin mendirikan bangunan (IMB), dan saat ini IMB tersebut diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sedangkan saat ini peraturan daerah (perda) tersebut belum disahkan.

“Kami mendorong pemerintah Kabupaten Kotim untuk memberi kemudahan terhadap izin operasional PAUD, karena itu untuk kepentingan masyarakat juga, maka pemerintah daerah harus memberi perhatian memperhatikan dan membantu nasib mereka, demi kelangsungan pendidikan usia din di daerah ini,” Demikian Sanidin.(Fit).

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *