Sampit – Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Dadang Siswanto, SH, meminta pemerintah daerah agar lebih serius dalam memaksimalkan penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah. Ia menilai langkah ini diperlukan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih kerap membuang sampah sembarangan.
“Kami menganggap penting untuk mengoptimalkan Perda Sampah ini. Dengan penerapan yang tegas, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan sampah dapat meningkat. Aturan yang telah dituangkan dalam Perda harus benar-benar dijalankan,” ungkapnya, Selasa, 18 November 2024.
Dadang, yang juga merupakan legislator senior dari PAN, menyoroti bahwa pemerintah daerah selama ini belum menjalankan penegakan hukum terhadap pelanggaran Perda Sampah secara maksimal. Padahal, pemerintah daerah sudah memiliki penyidik dari kalangan ASN yang dapat menindak pelanggar aturan tersebut.
“Peraturan yang ada jangan sampai terkesan tidak berguna karena tidak diterapkan dengan baik. Perda ini dibuat untuk kepentingan daerah, dan sekaranglah saat yang tepat untuk memanfaatkannya dengan optimal,” tambahnya.
Ia juga menyebutkan bahwa keberadaan depo sampah di beberapa lokasi telah memberikan fasilitas bagi masyarakat untuk membuang sampah secara benar. Namun, ia mengakui bahwa efektivitas fasilitas tersebut masih perlu ditingkatkan.
“Kendati sudah tersedia depo sampah, masalah pembuangan sampah sembarangan oleh oknum masyarakat tetap saja terjadi. Kami berharap pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas agar kebiasaan ini bisa diatasi,” tutupnya.(Fit).