Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim Desak PBS Bayar BPHTB

Kam, 21 April 2022 | 423 Views

Foto – Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) M.Abadi S.Pd.(Fit).

 

Sampit – Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) M.Abadi S.Pd mendesak agar pihak Perusahaan Besar Swasta (PBS) khususnya yang beroperasi di wilayah hukum kabupaten setempat patuh terhadap kewajibannya, yakni membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Hal ini, kata dia, harus diingatkan, karena selama ini masih banyak perusahaan yang beroperasi diwilayah tersebut masih enggan membayar BPHTB yang jumlahnya cukup besar jika diuangkan bagi kepentingan daerah.

“Kami mengingatkan kepada pihak perusahan perkebunan agar patuh terhadap kewajiban membayar BPHTB karena selama ini ada kurang lebih 17 perusahan di Kotim dengan luasan 1.341.554.800 meter persegi tanah bangunan dengan nilai BPHTB yang harus dibayar Rp551.376.022.800, ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah,” katanya di Sampit, (20/4).

Legislator Dapil V ini menekankan, apabila hal ini PBS tidak dilakukan pembayaran terhadap kewajiban BPHTB tersebut, maka dinilai akan berdampak kepada daerah yang dirugikan karena kehadiran investasi justru dinilai tidak menguntungkan bagi daerah.

“Karena ini juga potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kita berharap dari BPHTB ini nantinya bisa meningkatkan PAD guna untuk mendukung pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat yang ada di Kotim ini. Untuk itu perlu kami tekankan agar PBS melaksanakan kewajiban mereka,” timpalnya.

Di sisi lain dia menuturkan, pemerintah daerah dalam hal ini diharapkan bisa menargetkan perolehan BPHTB dari sektor perusahaan perkebunan itu sendiri secara maksimal. Sehingga pihak terkait menurutnya, perlu melakukan langkah untuk pengecekan secara bersama dengan pihak legislatif yang membidangi hal tersebut.

“Karena semestinya BPHTB harus sudah dibayar sebelum ada HGU. Itu sudah sesuia ketentuan dalam pasal 90 ayat 1 dan pasal 91 ayat 3 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Di situ disebutkan SK pemberian hak atas tanah dan bangunan hanya dapat dilakukan setelah wajib pajak menyerahkan bukti pembayaran BPHTB,” Tutupnya.(Fit)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *