DPRD Minta Raperda PBG Harusnya Disosialisasikan Terlebih Dahulu

Sen, 17 Oktober 2022 | 335 Views

Kuala Pembuang-DPRD Seruyan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama dengan pemerintah daerah melalui instansi terkaitnya membahas Peraturan Daerah (Perda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ketua Bapemperda DPRD Seruyan Arahman mengatakan, bahwa sejatinya raperda harus terlebih dahulu disosialisasikan kepada masyarakat.

“Kalau sesuai dengan Permendagri Nomor 80, harusnya disosialisasikan terlebih dahulu ke masyarakat. Jadi, dalam prosesnya kita akan melihat tanggapan masyarakat seperti apa,” katanya di Kuala Pembuang, Senin (17/10 2022).

Walaupun sejatinya, DPRD merupakan perwakilan dari pada rakyat itu sendiri.

“Tapi, kami belum tentu mengetahui seperti apa tanggapan masyarakat terhadap hal ini,” ujarnya.

Ia menjelaskan, mengingat raperda tersebut masih belum disosialisasikan kepada masyarakat, maka dalam proses pembahasannya harus berhati-hati.

“Terutama yang masalah bangunan lama. Karena dalam Raperda Retribusi PBG itu ada menyebutkan tentang bangunan lama, sementara yang di Raperda PBG nya tidak ada. Jadi memang ada satu itu yang tidak sinkron,” ucapnya.(Sdi)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *