DPRD Minta Pemkab Sosialisasikan Perda RTRWK ke PBS

Sen, 5 Desember 2022 | 367 Views

Kuala Pembuang – DPRD Seruyan meminta kepada pemerintah daerah, agar menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Seruyan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) Seruyan Tahun 2019-2039 kepada pihak Perusahaan Besar Swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah setempat. 

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Seruyan Arahman mengatakan, hal ini penting dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada pihak perusahaan terkait dengan pemberlakukan produk hukum tersebut.

“Saya rasa sudah saatnya kita memberlakukan perda itu. Jadi sosialisasi harus mulai dilakukan, baik itu kepada masyarakat dan yang tidak kalah penting juga adalah kepada PBS perkebunan kelapa sawit,” katanya.

Ia mengatakan, hal ini untuk memberikan pemahaman kepada PBS perkebunan terkait dengan ruang kelola masyarakat yang tertuang dalam perda tersebut.

“Dalam perda itu, ruang kelola masyarakat adalah 2 kilometer dari pinggir jalan negara dan 2,5 kilometer dari pinggir sungai. Artinya, kalau perda ini kita terapkan, otomatis kelapa sawit perusahaan yang masuk dalam ruang kelola masyarakat ini akan ditebang,” ujarnya.

Terkait dengan hal itu, maka menurutnya sangat perlu untuk dilakukan sosialisasi kepada pihak perusahaan agar mereka bisa mengerti dan memahami. “Nampaknya ini belum disosialisasikan,” tegas dia.(Sdi)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *