DPRD Kotim: Kebijakan Penetapan HET Minyak Goreng Dari Pusat Harus di Kawal

Sen, 21 Februari 2022 | 541 Views

Sampit- Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Paisal Darmasing meminta agar harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng yaitu Rp11.500 per liter yang telah di tetapkan oleh Pemerintah Pusat harus di kawal sampai ke tingkat daerah.

“Kebijakan ini sangat membantu masyarakat yang ekonominya kurang mampu, jika tidak dikawal dengan serius maka sangat disayangkan,” kata Paisal di Sampit, Senin (21/2).

Menurut Paisal, sudah menjadi tugas pemerintah daerah mengawal, melaksanakan serta mendukung kebijakan pemerintah pusat yang baru-baru ini kembali menetapkan HET minyak goreng sebesar Rp11.500/liter.

“Karena itu pemerintah daerah wajib mengawasi kebijakan itu supaya benar-benar dinikmati dan dirasakan masyarakat secara menyeluruh,” jelas Paisal.

Legislator PDI-Perjuangan ini mendorong pemerintah daerah setempat harus bertindak tegas di lapangan, jika lebih dari HET maka harus berani memberikan sanksi kepada para pengusaha atau pemilik toko.

Karena, kata dia, dasarnya sudah jelas, tidak boleh menjual di atas HET sehingga bila masih ada yang menjual di atas HET siap-siap ditindak.

Ia menambahkan, pemerintah daerah harus melakukan cek ke pasar-pasar atau ke toko swalayan yang ada di Kotim, apakah mereka sudah menerapkan harga baru atau belum.

Sebab, kata dia, beberapa waktu lalu mereka melakukan sidak ke pasar dan swalayan bahkan ke pabrik minyak goreng di daerah Bagendang, hasilnya memang sejumlah tempat yang didatangi masih ada minyak goreng yang dijual di atas HET dengan alasan menghabiskan stok lama.(Fit).

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *