DPRD Kotim Ingatkan Perusahaan Tambang Jangan Manfaatkan Jalan Umum

Sel, 5 April 2022 | 420 Views

Foto - Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, H. Hairis Salamad.(Fit).

Sampit – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, mengingatkan kepada seluruh perusahaan tambang di daerah setempat tidak memanfaatkan jalan milik pemerintah daerah untuk mengangkut kegiatan hasil produksi pertambangan.

Hal tersebut diungkapkan, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, H. Hairis Salamad setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait pemanfaatan jalan umum atau jalan milik pemerintah daerah oleh perusahaan besar swasta (PBS) yang bergerak di bidang pertambangan.

Hairis mengaku mendapat laporan dari masyarakat terkait aktivitas pertambangan di wilayah utara Kabupaten Kotawaringin Timur yang mengangkut hasil kegiatan produksi pertambangan menggunakan jalan umum atau jalan milik pemerintah daerah.

“Dalam aturan kan sudah jelas disebutkan bagi seluruh kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit maupun pertambangan diwajibkan memiliki jalan khusus untuk angkutan kegiatan produksi, jadi tidak boleh menggunakan jalan umum,” katanya, Selasa (5/4).

Hairis menegaskan aturan itu tentang Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan. 

Pasal 5 mengatur bahwa perusahaan perkebunan dan pertambangan jelas dilarang menggunakan jalan umum. Perusahaan diarahkan membuat jalan khusus untuk aktivitas perusahaan sendiri.

Aturan lainnya yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 08 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus di Kabupaten Kotawaringin Timur. Pada Pasal 3 dan 4 ditegaskan bahwa setiap hasil pertambangan dan hasil perkebunan kelapa sawit yang diselenggarakan oleh perusahaan wajib diangkut menggunakan jalan khusus.

Legislator PAN ini tidak menampik bahwa saat ini masih banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit maupun pertambangan di Kotawaringin Tmur yang kendaraan angkutan produksinya melintasi jalan milik pemerintah kabupaten.

Hal itu juga diyakini mampu memicu laju kerusakan jalan karena muatan yang dibawa bahkan bisa lebih dari 20 ton padahal kemampuan jalan di Kotawaringin Timur hanya delapan ton muatan sumbu terberat (MST). 

Hairis juga menyebut salah satu kendala pemerintah untuk menganggarkan pembangunan jalan di daerah pelosok selama ini lantaran pemanfaatanya lebih didominasi angkutan usaha perkebunan dan pertambangan alhasil fenomena demikian menjadi salah satu persoalan yang kerap terjadi ketika pembahasan anggaran di lembaga legislatif.

“Salah satu kendala terkait peningkatan infrastruktur di wilayah kecamatan maupun desa selama ini juga lantaran pihak swasta ikut melintasi jalan yang dibangun menggunakan APBD, sehingga jika dibangun dengan anggaran pemerintah umur jalan tidak akan bertahan lama karena dilintasi kendaraan yang bermuatan berat,” ungkap Hairis.

Ia menambahkan laporan dari masyarakat ini akan menjadi atensi pihaknya di lembaga legislatif DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur yang dalam waktu dekat akan segera ditindaklanjuti.(Fit).

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *