DPRD: Camat dan Kades Memiliki Tanggung Jawab Terhadap Jalan Berstatus Aset Daerah Dimanfaatkan PBS

Sen, 4 April 2022 | 429 Views

Foto - Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Khozaini.(Fit).

Sampit – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringjn Timur, Khozaini menegaskan Camat dan Kepala Desa harus memiliki rasa tanggung jawab terhadap jalan yang berstatus aset daerah ikut dimanfaatkan pihak swasta untuk kegiatan usahanya.

“Salah satu kendala terkait peningkatan infrastruktur di wilayah kecamatan maupun desa selama ini juga lantaran pihak swasta ikut melintasi jalan yang dibangun menggunakan APBD, sehingga jika dibangun umur jalan tidak akan bertahan lama karena dilintasi kendaraan yang bermuatan berat,” kata Khozaini di Sampit, Senin (4/4).

Menurutnya, jika sudah begitu maka camat dan kepala desa seharusnya bisa mengambil sikap dan tindakan, dengan menegur pihak perusahaan besar swasta (PBS) yang ikut memanfaatkan jalan umum untuk kegiatan usaha mereka.

“Jangan takut untuk menegur, menyurati atau melaporkan kepada Bupati jika ada PBS yang memanfaatkan jalan umum untuk kegiatan usaha mereka karena ada aturan yang harus dipatuhi perusahaan itu,” ungkap Khozaini.

Khozaini menjelaskan, sedikitnya ada dua aturan yang harus dipatuhi dan mewajibkan pihak PBS untuk memiliki jalan untuk khusus untuk kegiatan usaha sendiri sehingga tidak mengganggu jalan umum yang digunakan masyarakat.

Aturan itu Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan.

Pasal 5 mengatur bahwa perusahaan perkebunan dan pertambangan jelas dilarang menggunakan jalan umum. Perusahaan diarahkan membuat jalan khusus untuk aktivitas perusahaan sendiri.

“Dalam aturan itu sudah jelas disebutkan bahwa pihak perusahaan harus membuat jalan usaha sendiri untuk menunjang aktivitas perusahaan sehingga tidak mengganggu jalan umum, karena itu camat dan kepala desa tidak perlu takut untuk mengambil sikap dan tindakan di wilayah kecamatan dan desa dengan bisa memperingati, menyurati atau bahkan melaporkan kepada Bupati,” jelas Khozaini.

Aturan lainnya lanjut Khozaini yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 08 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus di Kabupaten Kotawaringin Timur. Pada Pasal 3 dan 4 ditegaskan bahwa setiap hasil pertambangan dan hasil perkebunan kelapa sawit yang diselenggarakan oleh perusahaan wajib diangkut menggunakan jalan khusus.

Ia menambahkan, saat ini Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur tengah berfokus menyoroti jalan umum yang berstatus aset daerah turut dimanfaatkan pihak PBS baik yang bergerak dibidang perkebunan maupun pertambangan.

Disebabkan peningkatakan infrastruktur kecamatan dan desa yang menggunakan dana APBD menjadi terkendala jika jalan umum berstatus aset daerah juga turut dimanfaatkan pihak swasta untuk kepentingan kegiatan usaha mereka.(Fit)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *