Dewan Imbau Patuhi Larangan Pengunaan Obat Sirup

Rab, 26 Oktober 2022 | 298 Views

KUALA PEMBUANG -Anggota DPRD Kabupaten Seruyan, Muhtadin mengimbau semua pihak agar mematuhi larangan penggunaan obat sirup seiring merebaknya penyakit gagal ginjal akut misterius pada balita yang saat ini kasusnya masih diselidiki.

“Kami mengimbau pelaku usaha, petugas di fasilitas kesehatan dan masyarakat untuk mematuhi larangan penggunaan obat sirup. Kita tunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait perkembangan masalah ini,” kata dia, Kamis (26/10/2022)

Menurutnya hal ini perlu dilakukan untuk mencegah hal tidak diinginkan terhadap balita. Sembari itu, pengobatan terhadap balita yang demam, batuk dan lainnya bisa dilakukan dengan cara lain seperti dikompres maupun menggunakan obat yang direkomendasikan. Penting pula untuk diperiksa kepada petugas kesehatan terdekat.

Legislator Gerindra ini juga menghimbau, kepada orang tua yang memiliki anak terutama usia balita, untuk sementara diminta tidak memberikan obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten, sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(Sdi)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *