Bupati Sampaikan Pidato Pengantar Raperda APBD Perubahan dan Penarikan Perda

Sen, 19 September 2022 | 303 Views

Muara Tewwh – DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar rapat paripurna dalam rangka penyerahan pidato pengantar bupati terhadap raperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022,  penarikan raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten Barito Utara.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Barut, Parmana Setiawan didampingi Ketua DPRD Hj Mery Rukainy MAP, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wakil Ketua  dan II DPRD. Rapat dihadiri pula Forum FKPD, Sekrataris Daerah, anggota DPRD, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah di Muara Teweh Senin.

Dalam rapat tersebut, Parmana Setiawan mengatakan, karena saat ini masih dalam suasana pandemi Covid 19 maka setiap kegiatan yang mengumpulkan orang banyak diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan.

“Oleh sebab itu pidato pengantar Bupati Barito Utara tidak dibacakan dalam rapat paripurna ini, tetapi diserahkan ke pimpinan dewan,” ucapnya.

Selanjutnya dalam rapat tersebut dilakukan penyerahan pidato penyerahan pidato pengantar bupati terhadap Raperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022, dan penarikan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten Barito Utara.

Dalam pidato pengantar yang diserahkan Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah kepada Ketua DPRD, Hj. Mery Rukaini disampaikan bahwa terkait Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2022, disusun dengan aplikasi terintegrasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang mensyaratkan langkah-langkah yang berkelanjutan dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hal tersebut, diajukan nota keuangan perubahan dan rancangan Perda Perubahan APBD Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2022 yang disusun berdasarkan keadaan riil dan kebutuhan yang sangat prioritas dengan memperhatikan adanya kebijakan pemerintah yang bersifat strategis dan prioritas, kegiatan yang sangat mendesak penanganannya, usulan-usulan dari semua pihak yang perlu untuk diperhatikan, penyesuaian terhadap tingkat inflasi dan eskalasi harga yang ditetapkan berdasarkan kebijakan pemerintah, dan kegiatan yang direncanakan memperhitungkan sisa waktu pelaksanaan.

Sementara terkait penarikan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dimana setelah hasil evaluasi terhadap Raperda tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut menjadi peraturan daerah.

“Hal ini dikarenakan telah ditetapkan dan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah pada tanggal 5 Januari 2022,” jelas H. Nadalsyah. (Al)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *