Bupati Barito Utara Pimpin Mediasi Lanjutan Batamad dan PT. MPG

Rab, 6 April 2022 | 482 Views

Muara Teweh – Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah kembali memimpin rapat mediasi antara Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Barito Utara dan PT Multi Persada Gatramegah (MPG) yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 1 Setda setempat di Muara Teweh, Rabu (6/4).

Mediasi dihadiri oleh Wakil Bupati, Sekda, Kapolres Barut, perwakilan Kajari Muara Teweh, Kepala Perangkat Daerah, Camat Lahei Barat, Ketua DAD dan jajarannya, Komandan Batamad dan jajarannya, manajemen PT. MPG, dan undangan lainnya.

Dalam rapat yang dipandu oleh Sekda, Bupati mendengarkan kembali penjelasan, masukan dan saran para pihak. Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah menyampaikan bahwa hampir semua pihak menginginkan agar permasalahan tuntas pada mediasi saat ini.

“Tetapi masih tidak ada kecocokan dari kedua belah pihak,” kata Nadalsyah.

Dijelaskan, bila kedua belah pihak berkeras dengan ego masing-masing, maka sudah pasti tidak tercapai titik temu.

Kepada DAD dan Batamad agar Barito Utara kondusif, Bupati Barito Utara meminta kepada pihak DAD dan Batamad bila tidak ada kesepakatan diminta agar permasalahan tidak melebar. “Atas nama Kepala Daerah, meminta agar tidak ada mobilisasi warga dalam penyelesaian permasalahan ini,” pinta Nadalsyah.

Bupati mengharapkan agar permasalahan ini harus tuntas, baik permasalahan denda adat dan hukum pidana. “Kalau satupun tidak tuntas , bagaimana melangkah ke masalah berikutnya,” jelas H Nadalsyah.

Kepada pihak perusahaan, Bupati Barito Utara meminta agar dapat berjiwa besar. “Masalah benar dan salah dikesampingkan dulu agar mencapai titik temu. Jangan kaku, mungkin karena ketidaktahuan apa-apa terkait adat yang ada,” kata dia.

Bupati menyampaikan bahwa sanksi adat harus dipatuhi sepanjang tidak dibuat-buat.

“Di daerah lain, terdapat sanksi adat dan dinegosiasi oleh Bupati, dan itu berhasil,” cerita H. Nadalsyah.

Tetapi bilamana permasalahan sampai ke hukum positif, akan menimbulkan dampak lainnya. “Bila berjalan di mata hukum positif, tidak bisa bernegosiasi kembali,” kata H. Nadalsyah. (Al)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *