Bakal Ada Perda Yang Mengatur Pengelolaan Limbah Industri Hingga Sampah Rumah Tangga

Sel, 16 Agustus 2022 | 291 Views

Sampit,-. Fraksi PAN DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur mendukung usulan pembentukan peraturan daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, hal itu bertujuan sebagai bentuk kepedulian untuk menjaga kelestarian lingkungan yang bersih bebas dan mewujukan masyarakat yang sehat.

 

“Esensi perda kita adalah untuk mewujudkan limbah industri yang berasal dari usaha ataupun kegiatan pemukiman, rumah makan, perkantoran maupun perniagaan agar aman bagi warga dan lingkungan serta berkelanjutan demi kita mewujudkan masyarakat yang sehat,” kata, Anggota Fraksi PAN DPRD Kotim, H. Ardiansyah, Selasa 16 Agustus 2022.

 

Fraksi PAN menilai, pengusulan pembentukan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik didasari keinginan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menciptakan lingkungan yang sehat. Hal penting yang perlu menjadi perhatian adalah pengelolaan sampah dan limbah rumah tangga. 

 

“Tidak bisa dipungkiri saat ini semakin padat permukiman di wilayah perkotaan dan hal itu berdampak pada sisi negatif, yakni masalah sampah dan limbah. Karena itu perusahaan pengembang perumahan juga diingatkan untuk menyiapkan tempat pembuangan sampah dan pengelolaan limbah cair rumah tangga agar kebersihan dan kelestarian lingkungan terjaga,” ungkap Ardiansyah.

 

Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik kepada DPRD lebih difokuskan pada limbah cair yang dihasilkan oleh masyarakat atau kawasan lingkungan perumahan, khususnya bagi lingkungan perumahan ataupun kawasan perdagangan. 

 

Ardiansyah yang juga sekretaris Komisi I menambahkan, pemerintah daerah berharap bisa mengurangi laju pencemaran dan bertekad menekan potensinya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah membuat regulasi sebagai acuan bagi masyarakat serta pemerintah daerah sendiri. 

 

Selama ini, imbuh dia, masih ditemukan limbah cair buangan dari rumah tangga, bangunan perdagangan, perkantoran dan sarana sejenisnya. Contoh limbah cair fisik adalah air deterjen sisa cucian air sabun dan air tinja.

 

Karenanya pemerintah perlu mulai membuat program pengelolaan dalam skala lebih luas, termasuk dalam perencanaan tata ruang dan wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur. Sosialisasi juga harus lebih ditingkatkan, khususnya bagi kawasan padat penduduk, di antaranya pelaku usaha jasa cuci pakaian yang banyak ditemui di permukiman warga. 

 

“Regulasi penting bagi pemerintah dalam memberikan izin berikan bangunan, khusus bagi lingkungan baru. Setidaknya bakal menjadi payung dalam menjamin air permukaan tetap terjaga,” Demikian Ardiansyah.(Fit).

 

 

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *