Anggota DPRD: Semua Pihak Harus Sadar Masalah Lingkungan Hidup Kian Parah

Jum, 8 April 2022 | 497 Views

Sampit – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Juliansyah T.Sos menilai persoalan lingkungan hidup di kabupaten setempat tidak bisa serta merta menyalahkan pihak-pihak tertentu. Meskipun tidak dipungkiri kasus lingkungan hidup sejak beberapa tahun terakhir masih menjadi PR untuk semua pihak.

Dia bahkan menjelaskan,baru-baru ini salah satu Staf ahli Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, menyampaikan beberapa akar masalah persoalan lingkungan hidup yang menjadi tantangan antara lain penurunan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) yang disebabkan belum terkelolanya limbah domestik, tingginya tingkat erosi, kerusakan lahan gambut.

“Apa yang disampaikan oleh staf ahli Gubernur Kalteng itu kalau kita lihat fakta-fakta dilapangan memang benar adanya, sehingga sangat rentan terjadinya kebakaran hutan dan lahan, dan itu terus terjadi setiap tahunnya di Kotim ini, ini yang harus dan patut kita sadari bersama,” katanya di Sampit, Jum’at (8/4).

Legislator Partai Gerindra ini menilai, masih rendahnya peran serta masyarakat, termasuk masyarakat dan bahkan adanya peningkatan volume sampah dan limbah B3 selama masa pandemi Covid-19 menambah semakin buruknya kondisi lingkungan hidup di masyarakat Kotim saat ini.

“Ditambah lagi dengan rendahnya ketaatan usaha atau kegiatan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup yang disebabkan kurangnya atau lemahnya pengawasan, sehingga menimbulkan beberapa akar masalah persoalan lingkungan hidup seperti meningkatnya bencana hidro meteorologi yang ditandai dengan curah hujan ekstrim yang menyebabkan bencana banjir yang sempat terjadi beberapa kali dalam satu tahun terakhir ini,” timpalnya.

Untuk itu dia meminta semua pihak termasuk pelaku usaha dan masyarakat semua elemen, sama-sama melakukan pengawasan dan ketaatan dalam menjaga usaha atau kegiatannya yang mengarah pada kerusakan lingkungan hidup itu sendiri harus di perhatikan.

“Dan itu harus dilaksanakan secara masif, berkala, dan berkesinambungan. Serta pemberian sanksi oleh pemerintah kalau ada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran atau tidak patuh terhadap kewajiban dalam pengelolaan lingkungan hidup di lingkungan usahanya,” tutupnya.(Fit).

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *