Sampit- Dari 40 Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang terpilih pada Pemilu 2024, hanya 39 yang resmi dilantik untuk periode 2024-2029. Pelantikan satu anggota terpilih, Ahyar Umar dari PDI Perjuangan, ditunda karena ia tengah menghadapi masalah hukum.
Pelantikan 39 anggota DPRD tersebut dilaksanakan dengan pengucapan sumpah dan janji jabatan, dipimpin oleh Kepala Pengadilan Negeri Sampit, Benny Octavianus.
Sekretaris DPRD Kabupaten Kotim, M Yusuf, menyatakan bahwa pelantikan ini telah dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran.
“Pelantikan anggota DPRD Kabupaten Kotim hasil Pemilu 2024 sudah dilakukan sesuai SK Gubernur,” ujarnya.
Acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilaksanakan di kantor DPRD Kotim melalui rapat paripurna istimewa yang dipimpin oleh Ketua DPRD periode 2019-2024, Dra. Rinie. Pengambilan sumpah janji ini mengacu pada SK Gubernur Kalimantan Tengah nomor 188.44/300/2024 tertanggal 1 Agustus 2024.
Selain pelantikan anggota baru, rapat paripurna istimewa ini juga mengesahkan pemberhentian secara hormat anggota DPRD Kotim periode 2019-2024.
“Keputusan pemberhentian anggota DPRD periode sebelumnya didasarkan pada SK Gubernur nomor 188.44/299/2024,” jelas M. Yusuf.
Dalam rapat tersebut, diumumkan juga bahwa Mariani adalah anggota tertua di DPRD Kotim periode 2024-2029, sedangkan Chindy Maulidtika Yunifa menjadi anggota termuda. Rinie akan menjabat sebagai Ketua DPRD Kotim sementara, dengan Juliansyah dari Partai Gerindra sebagai Wakil Ketua sementara.
Pelantikan ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Kotim, Irawati, serta pimpinan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan tamu undangan lainnya, menandai awal masa bakti anggota DPRD yang baru dalam mengemban tugas legislatif selama lima tahun ke depan.(Fit).
Foto – Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang terpilih pada Pemilu 2024.(Fit).