Sampit – Anggota DPRD Kotawaringin Timur, Dadang Siswanto, meminta agar pihak berwenang memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melanggar netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kotim 2024.
Menurut Dadang, netralitas ASN telah diatur dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, ia berharap seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotim mematuhi aturan tersebut demi menjaga profesionalisme dan integritas.
“Setiap warga negara, termasuk ASN, memang memiliki hak pilih. Namun, ASN tidak diperbolehkan terlibat dalam politik praktis dengan mendukung salah satu calon secara terbuka,” ujar Dadang pada Selasa, 3 September 2024.
Ia menambahkan, meskipun ASN memiliki preferensi pribadi terhadap pasangan calon tertentu, keterlibatan mereka dalam kegiatan kampanye atau tindakan mendukung secara terbuka, seperti memposting dukungan di media sosial, sangat tidak diperkenankan.
“ASN sebaiknya menunjukkan pilihannya hanya di bilik suara saat hari pemungutan suara. Jangan sampai mereka terlibat langsung atau mendukung secara terang-terangan. Sikap netral ini penting untuk menjaga suasana Pilkada tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Dadang menekankan bahwa netralitas ASN merupakan dasar bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional. Selain itu, sikap netral ASN juga akan mendukung kelancaran dan keamanan proses Pilkada.
“Bentuk ketidaknetralan ASN bisa berupa memasang alat peraga kampanye, menghadiri acara deklarasi atau kampanye, hingga membuat postingan atau berinteraksi dengan akun pemenangan pasangan calon di media sosial,” jelas Dadang.
Ia juga meminta Bawaslu, sebagai pengawas Pilkada, untuk menjalankan tugasnya dengan adil tanpa diskriminasi. “Bawaslu harus tegas dan tidak pandang bulu dalam menindak pelanggaran, termasuk yang melibatkan ASN,” tutupnya.(Fit).